Lagi Asik Main Jodi Online di Warnet, Pria Warga Rantau Selatan Diringkus Tim Reskrim Polres Labuhanbatu

Tersangka BH, pelaku judi online setelah diboyong ke ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Polda Sumut amankan seorang pria berinisial BH (34) warga Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka diamankan pada Rabu sore 2 Maret 2026, saat tersangka sedang bermain judi online di salah satu warnet tang ada dikota Rantauprapat.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Jihad Fajar Balman kepada wartawan, Kamis (5/3) pagi saat berada di ruang Reskrim Polres Labuhanbatu. 

Jihad menjelaskan, penindakan terhadap pelaku judi online tersebut berawal saat personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya dan larangan judi online di wilayah tersebut.

Saat berada di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang tengah bermain judi online melalui komputer nomor 09 di Warnet 88. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta satu catatan yang berisi user name dan password aplikasi judi online. 

Terkait penangkapan pelaku judi online tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Arwin juga menuturkan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.**

Posting Komentar

0 Komentar