Medan | Garispolisi.com -- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) dalam kerjasama melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dengan PT Ciputra KPSN, Senin (30/03/2026) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Medan. 4 saksi yang berprofesi sebagai Notaris, dan seorang Direktur Investment Bahana Securitas dihadirkan jaksa penuntut umum.
Menjawab pertanyaan jaksa Hendri Sipahutar, saksi Nelwin Ardiansyah yang tahun 2019 menjabat sebagai Direktur Investmen Bahana Securitas yang ditunjuk PTPN II sebagai penasehat keuangan, dalam rencana kerjasama dengan Ciputra KPSN, mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan timnya tahun 2019 berkesimpulan, proyek kerjasama ini layak dilaksanakan, karena akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bahana Securitas juga yang membuat pembagian saham menjadi 75 : 25 antara Ciputra dan PTPN II, sebab PTPN II hanya menyiapkan lahan HGU sementara Ciputra yang membangun dan memasarkannya.
LAYAK DILAKSANAKAN
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Direktur PT NDP Iman Subekti, Julisman dan Johansyah Damanik, diprediksi sekitar 7,6 Triliun keuntungan yang bisa diperoleh PTPN II dalam kerjasama yang berlangsung selama 30 tahun tersebut. Itu bersumber dari pengembangan kawasan perumahan atau residensial, bisnis, industri dan pergudangan.
Sementara 4 saksi lain yang kesemuanya Notaris membenarkan bahwa mereka adalah Notaris yang membuat Akta Jual Beli (AJB) antara pihak DMKR dengan konsumen yang telah membeli unit perumahan yang dijual pihak Ciputra KPSN, baik di areal Helvetia, Bangun Sari maupun Sampali. Notaris Zauza membuat akta jual beli kawasan residensial Citraland Helvetia sebanyak 30 akta. Notaris Sutrisno menyiapkan 90 akta, Notaris Belami 36 akta dan Notaris Sutrisno 60 akta.
Senada keempat Notaris yang dihadirkan sebagai saksi ini menyebutkan bahwa proses kelanjutan akta jual beli ini masih tertahan di BPN Deli Serdang. " Tidak ada penjelasan, penyebabnya kenapa proses kelanjutannya tertunda," ujar saksi Zauza yang sekaligus menegaskan bahwa jika proses balik nama selesai dilaksanakan maka konsumen bisa meningkatkan status HGB menjadi SHM.
"Karena itu konsumen perumahan Citraland tidak perlu khawatir, dan terprovokasi. Keterangan saksi tadi jelas, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM, " jelas Julisman usai sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Kasim dengan hakim anggota Y Girsang dan Bernard Panjaitan itu.
Menyinggung soal adanya kewajiban menyerahkan lahan 20 persen sebagai syarat perubahan HGU menjadi HGB, baik saksi Direktur Bahana Securitas maupun Notaris, tidak pernah mengetahuinya.
" Saat membuat akta imbreng dari PTPN II ke NDP seluas 289 hektar dari 2514 hektar yang disetujui pemegang saham, tahun 2020 tidak ada disinggung soal kewajiban itu," tambah Zauza. Begitu juga jawaban ketiga saksi Notaris lainnya.
Untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa, sidang akan dilanjutkan Senin 6 April mendatang.
(**)
0 Komentar