Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Kasat Reserse Narkoba polres Labuhabatu Selatan (Labusel) AKP. M.Lumban Gaol,S.H.,M.H menepis adanya isu yang beredar ditujukan kepada dirinya adanya pembiaran peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Labusel, satu sikap justru dengan tegas dinyatakannya tidak ada kompromi bagi kejahatan narkoba dan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain di baliknya, seperti disampaikan dihadapan awak media saat ditemui dikantornya pada Rabu (4/03/2026).
Kasat Narkoba AKP M.Lumban Dengan jelas membantah seluruh tudingan yang beredar dan Ditegaskannya, setiap informasi sekecil apa pun yang diterima pihaknya tidak pernah diabaikan.
“Saya pastikan tidak ada pembiaran. Setiap informasi yang masuk, baik laporan resmi maupun dari masyarakat, pasti kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,”ucapnya.
Menurutnya Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi-melainkan garis tegas yang menandai komitmen aparat dalam menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Labuhanbatu Selatan, khususnya di Kotapinang yang belakangan menjadi sorotan.
Mengungkap jaringan narkotika bukan sekadar menangkap pelaku di permukaan. Lebih dari itu,aparat harus menelusuri alur distribusi,memetakan aktor-aktor di balik layar, hingga memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setiap tindakan tidak bisa hanya berdasarkan asumsi. harus berdasarkan bukti.Jika dipaksakan tanpa dasar yang kuat,justru berisiko melemahkan proses hukum,”ujarnya.
Peredaran narkotika jenis sabu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.ia adalah ancaman nyata yang perlahan menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat—merusak generasi muda, memicu kriminalitas,hingga menghancurkan masa depan keluarga.
Wilayah seperti Kotapinang dengan dinamika sosial dan mobilitas yang tinggi,kerap menjadi incaran jaringan peredaran gelap.Kondisi ini menuntut aparat untuk bekerja lebih dari sekadar penindakan—melainkan juga pencegahan dan edukasi.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba tanpa pandang bulu.Jika ada oknum yang terlibat,baik dari luar maupun internal,pasti akan kami tindak tegas,”ujarnya.
Pernyataan ini menjadi pesan kuat institusi kepolisian tidak memberi ruang bagi pengkhianatan terhadap hukum siapa pun pelakunya.
Polres Labuhanbatu Selatan pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkotika melalui Call Center 110.Setiap laporan adalah pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih cepat dan tepat.
(ZR)
0 Komentar