Ayah Cabuli Putri Kandungnya Diamankan Personil Satreskrim Polres Labusel ‎


‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  -- Tega cabuli anak kandungnya sendiri SRT (52) petani warga Kampung Rakyat Labusel, diamankan personil Polsek kampung rakyat polres Labuhanbatu Selatan. 
‎Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus. SH, kepada awak media menyampaikan terkait Pengungkapan kasus perbuatan  Cabul Seorang Ayah kepada anak kandungnya sendiri, setelah adanya pelapor mengadukan perbuatan  cabul seorang  ayah terhadap putri kandungnya, awalnya ketika pelapor sedang  berbelanja dikedai milik saksi pelapor, pada saat itu saksi menceritakan kepada pelapor bahwa korban sebut saja Bunga, mengaku bahwa dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
‎"Mendengar informasi tersebut, sontak pelapor terkejut dan langsung menanyakan kebenarannya kepada korban. Korbanpun mengakui bahwa ayah kandungnya yang berinisial SRT(52) telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. dari pengakuan korban diduga sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya" Ujar Kasatreskrim 
‎Korban juga menceritakan  disetubuhi ayah sejak tahun 2024, pertama kali dilakukan ayah kandungnya terjadi pada hari Senin (10/6/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka. 
‎Atas kejadian tersebut, korban mengaku sempat mengalami sakit pada bagian perut dan kemaluan, setelah mendengar cerita dan pengakuan korban atas kelakuan bejat sang, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu Selatan agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi. Petugas juga melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara.
‎Kasatreskrim AKP Elimawan memerintahkan anggotanya membentuk tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus SH kepada awak media dimapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu ( 11/03/2026) 
‎Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna hijau dan satu helai celana panjang warna cokelat.
‎Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan pelaku untuk melampiaskan nafsu seksualnya.
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H.
‎Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar