Serdang Bedagai | Garispolisi. com -- Tim Unit Satreskrim Polres Serdang Bedagai, kurang dari 24 jam berhasil meringkus pelaku pembobol Sekolah SD No 105412 Sei Bamban Dusun I Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut). Minggu (01/02/2026) Pukul 15:00 WIB, Tersangka merupakan warga Dusun II kampung dalam Desa Sei Bamban Kecamat Sei Bamban berinisial MP aliyas Y (25).
Kronologis diringkus tersangka setelah Polres Sergai mendapat laporkan dari pihak srkolah SD No. 105412 Sei Bamban kehilangan peralatan sekolah pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2026 sekira pukul 15.00 wib. Dengan Total kerugia mencapai Rp 44.400.000,- ( Empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ).
Mendapat laporan dari pihak sekolah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir S.H.MH.,Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri lka Panduinata S.H., MH melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan dilapangan Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, sekira pukul 21.30 Wib Tim bergerak ke rumah pelaku di Desa Sei Bamban dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dari rumah pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 (dua) unit Chroombook warna hitam merk Acer.
Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduinata menjelaskan Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Ia menerangkan bahwa 6 (enam) unit Chroombook lainnya disembunyikan pelaku dalam 1 (satu) tas sandang di semak yang berada di samping rel kereta api, atas informasi tersebut Tim bergerak ke lokasi dan menemukan 6 (enam) Unit Chroombook berbagai merk antara lain 1(satu) unit Chroombook warna hitam merk Acer dan 5 (lima) unit Chroombook warna Grey merk AXIOO di dalam satu Tas rangsel warna putih les biru.
Guna penyelidikan lebih lanjut Pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Serdang Bedagai, terhadsp pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara.
( Zulfan)
0 Komentar