![]() |
| Personel Samsat Polres Labuhanbatu saat melaksanakan giat pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus pajak kendaraan. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Dalam rangka menjalankan program Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menekankan kepada seluruh personel dijajarannya untuk menggiatkan dan menggelorakan pelaksanaan program tersebut.
Hal itu dilaksanakan sebagai bentuk nyata kegiatan Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Tidak terkecuali pada pelayanan Samsat dilingkungan Polres Labuhanbatu.
Sesuai perintah dari Kapolri melalui Kapolres Labuhanbatu, seluruh personel khususnya di Samsat agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan atau pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Demikian diucapkan Kasat Lantas IPTU Muhammad Rizal kepada wartawan, Senin (23/2) di Mapolres Labuhanbatu Jln MH Thamrin Rantauprapat.
Rizal menjelaskan, pada satuan lalu lintas, Kapolres menekankan pada dua pelayanan bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident), yakni Regident Pengemudi pada pelayanan penerbitan SIM, dan Regident Ranmor (Kendaraan Bermotor) pada pelayanan Samsat.
Walaupun kantor Samsat tidak berada pada lingkungan Polres, sambungnya, namun kami akan tetap melaksanakan Program Polri Untuk Masyarakat secara maksimal.
Pelaksanaan Polri Untuk Masyarakat pada pelayanan Samsat, dilakukan dalam bentuk penjelasan dan pencerahan terkait pengurusan pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat tidak merasa bingung atau kesulitan dengan proses yang ada, serta dapat terlayani dengan baik dan cepat.
Dengan kata lain, personel Polri yang ada pada kantor pelayanan Samsat harus berperan aktif memberikan bantuan dan penjelasan secara detail dan cepat kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor.
"Kami berharap, dengan adanya pengaplikasian Polri Untuk Masyarakat pada pelayanan Samsat, dapat meningkatkan Citra Polri, dan juga terlebih lagi dapat meningkatkan kemauan dan kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor sebagai kewajiban warga negara yang baik dan taat pajak," tukas Kasat Lantas mengakhiri.**

0 Komentar