Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Curat Dengan Cara Mencongkel Mobil Korban


Labuhanbatu Utara  |  Garispolisi.com   --  Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku bernama Handra Pandiangan (37), warga Siantar Utara, ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Peristiwa terjadi saat korban, Safrida Hanum Damanik (49) usai dari bank hendak berbelanja ikan dan memarkirkan mobilnya. Namun disaat korban meninggalkan Mobil Toyota Agya miliknya untuk belanja ikan, tiba tiba mobil miliknya yang terparkir dibobol oleh dua pelaku, dengan cara kaca pintu mobil dicongkel, dan tas milik korban yang berada didalam mobil berisi buku tabungan, dompet, serta sejumlah kartu ATM diambil pelaku. 

Saat aksi pelaku mengambil tas yang berada didalam mobil, diketahui warga langsung diteriaki, mendengar teriakan warga, aparat yang berada dilokasi langsung melakukan pengejaran dan  berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lain lolos. 

Dari tangan pelaku Handra Pandiangan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu obeng serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor dan tas korban berisi buku tabungan, dompet, serta sejumlah kartu ATM.

Saat ini pelaku Handra Pandiangan   telah diamankan di Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi. 

( Sulaiman Sitorus)

Posting Komentar

0 Komentar