Binjai | Garispolisi. con -- Polres Binjai berhasil menggagalkan kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ilegal di Jalan Binjai - Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, (31/01/2026) sekitar pukul 03.27 WIB.
Hasilnya petugas mengamankan satu kendaraan bermuatan 77 jeriken minyak tanah yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap dan dua orang tersangka berinisial MH (42) dan HR (40).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan Operasi ini atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak tanah yang diduga ilegal.
"Setelah kami menerima informasi, Kanit Tipiter dan Tim Cobra segera bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sebuah mobil mini bus Bison di lokasi yang dimaksud," kata Hizkia, Senin (02/01/2026).
Hizkia memerinci bahwa dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti utama berupa 77 jeriken minyak tanah, dengan asumsi masing-masing berisi 35 liter, sehingga total yang diamankan sekitar 2.695 liter.
Kasat Reskrim Polres Binjai itu menekankan bahwa pengangkutan tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Kami menduga kuat pengangkutan ini tidak memiliki dokumen lengkap dan bersifat ilegal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam menertibkan peredaran BBM ilegal dan kegiatan kegiatan lainnya yang melanggar hukum.
"Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi," ujar Mirzal dalam keterangannya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Angga )
0 Komentar