Permen ATR/ BPN No.18/ 2021 Masih Menjadi Persoalan,Tidak Pernah ada Juknis, Tapi Memaksa Pejabat ATR/ BPN Dan PTPN II Masuk Penjara

 
Medan  |  Garispolisi.com  --  Majis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, melanjutkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kerjasama proyek kota Deli Megapolitan, antara PTPN II dengan Ciputra KSPN, di ruang sidang utama, Jum’at (27/02/2026).

Tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Triandi Siregar, Nur Kamal dan Alda. Ketiganya merupakan  Manager di PT NDP yang sebelumnya adalah karyawan  PTPN II.

Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Puteri dan Hendri Sipahutar, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Triandi menjelaskan bagaimana proses Kerjasama yang terbangun antara PTPN II dengan Ciputra KSPN, sejak dirinya masih berstatus Kasubag Perencanaan di PTPN II tahun 2014. Ia pun menjelaskan apa peran PT NDP, untuk melakukan pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) yang akan menjadi areal proyek KDM, khususnya untuk Kawasan perumahan (residensial)

TIDAK PERNAH ADA JUKNIS 

Baik Triandi, maupun Nur Kamal yang menjabat Manajer Operasional PT NDP, secara senada menjawab pertanyaan penasehat hukum mengungkapkan, bahwa persoalan kewajiban menyediakan lahan setidaknya 20 persen sebagai syarat terjadinya perubahan status dari HGU ke HGB, sesuai Permen ATR /BPN No.18 tahun 2021, sama sekali tidak memiliki petunjuk teknis. Dari pertemuan resmi berulangkali dengan pihak Kementerian ATR/BPN di Jakarta, juga dengan pihak Kementerian BUMN selaku induk Perusahaan PTPN II (saat itu), tidak pernah ada ketegasan ; baik menyangkut teknis penyerahan lahan maupun pihak yang bertanggungajawab untuk menyediakan lahan tersebut.
Sejak tahun 2023, pihak Kementerian ATR/BPN menunjuk pihak PTPN II yang bertangggungjawab terhadap penyediaan lahan 20 persen untuk disetor ke negara ini, yakni pihak pemegang hak guna usaha (HGU). Namun tahun 2025 aturan berubah, menjadi pihak PT NDP yang bertanggungjawab karena nama yang tertera di sertifikat HGB Adalah PT NDP. 

Seperti sidang sebelumnya, yang dipimpin hakim ketua Muhammad Kasim dengan anggota Y Girsang dan Bernard Panjaitan  itu berlangsung tegang menyangkut persoalan 20 persen kewajiban yang merupakan peraturan Menteri ATR/BPN. Sementara pihak PTPN II juga terikat aturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana di salah satu peraturannya, tidak membolehkan pelepasan aktiva tetap tanpa ganti rugi. Artinya, jika pihak PTPN II atau pihak PT NDP harus melepaskan lahan 20 persen untuk mendapatkan status Hak Guna Bangunan, berati harus memberi Ganti rugi ke negara. Namun siapa yang akan memberikan ganti rugi itu ? 
Baik Triandi dan Nur Kamal, sama-sama tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut. Yang pasti menurut keduanya, sampai saat ini petunjuk pelaksanaan dan teknis menyangkut aturan 20 persen itu tidak pernah ada. Sementara itu, dua pejabat ATR/ BPN, Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deli Serdang) menjadi terdakwa dugaan korupsi bersama-sama Irwan Perangin-Angin, mantan Direktur PTPN II dan Iman Subakti (mantan Direktur PT NDP). Keempatnya kini menjadi pesakitan di Rutan Tanjung Gusta, sejak bulan November tahun 2025 lalu.

Sampai sidang berakhir menjelang waktu sholat Jum’at, tetap tidak ada kesimpulan bagaimana menyangkut persoalan 20 persen lahan yang harus diserahkan kepada negara itu. 

Hakim anggota Bernard Panjaitan juga ikut menegaskan kepada para saksi, bahwa memang belum ada aturan atau petunjuk teknisnya dari Kementerian ATR/BPN. 

Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, ketua majelis hakim, Muhammad Kasim menunda sidang hingga Senin (02/03) pekan depan. 

(**)

Posting Komentar

0 Komentar