Medan Labuhan | Garispolisi.com -- Gara-gara langgar aturan di Sekolah, siswa kelas IX SMP Negeri 39 Medan, Afrizal dipaksa mengundurkan diri dari sekolah tempatnya menuntut ilmu. Senin (09/02/2026).
Kejadian Berawal saat siswa Afrizal yang tidak menyiapkan pekerjaan sekolah dan bolos, namun sebelumnya Afrizal juga pernah melakukan pelanggaran aturan sekolah saat Ia masih duduk di kelas VII, Afrizal melakukan pelanggaran peraturan sekolah milik Pemerintah tersebut.
Afrizal merupakan anak dari pasangan suami istri Halimatun dan Ismail yang sehari-harinya mencari nafkah sebagai nelayan skala kecil di Pekan Labuhan, ketidakmampuan ekonomi pasutri tersebut membuat anaknya terancam putus sekolah yang beberapa bulan lagi selesai ujian akhir.
Kepada awak media Halimatun Orangtua Afrizal menyampaikan keluhan.
" Ia didatangi dua orang guru ke rumah saya dan minta saya menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Awalnya saya menolak, tapi ke dua guru itu terus memaksa", keluh Halimatun.
Surat pengunduran diri yang berasal dari SMP Negeri 39 Medan itu ditandatangi tanpa tanggal dan nama orangtua/wali murid dan itu diakui Ulfa dan Susi sebagai utusan SMP Negeri 39 Medan yang datang ke tempat kediaman orangtua murid. Selain Afrizal, sejumlah siswa juga dikeluarkan dari SMP Negeri 39 Medan. Masalahnya sama, melanggar aturan di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan AR Ahmad sesalkan sikap Kepsek SMPN 39 Medan, Anna Leli Harahap.
"Kepala sekolah harus memikirkan masa depan anak bangsa. SMP Negeri 39 Medan bukan sekolah milik pribadi ataupun yayasan, itu sekolah milik pemerintah, tidak dibenarkan adanya pecat siswa atau siswa dipaksa mundur", kata AR Ahmad.
"Soal melanggar aturan, saya mau tahu, siapa kali di negeri ini yang patuh aturan, jangan-jangan di SMP Negeri 39 Medan itu juga banyak melanggar aturan. Bila Afrizal dikorbankan keluar dari SMP Negeri 39 Medan saya janji akan membawa masalah ini sampai ke Menteri Pendidikan RI", janji AR Ahmad.
Dilokasi berbeda Kepala SMP Negeri 39 Medan, Anna Leli Harahap didampingi dua guru, Ulfa dan Susi menyampaikan kepada tim Aliansi Wartawan Medan Utara dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut, serta orang tua Afrizal diruang kerjanya, Senin (09/02/2026) pukul 11.30 Wib, menyebut Afrizal telah langgar aturan sekolah, Dirinya khawatir guru guru di SMP Negeri 39 Medan tidak mau masuk ruangan bila Afrizal tidak dikeluarkan.
"Kesalahan Afrizal ini sejak Ia duduk di kelas VII, dan saya sudah dua kali menjamin kepada guru-guru di sini agar Afrizal tetap bertahan, sekarang di kelas IX Dia buat masalah lagi. Bila Afrizal tetap di belajar di SMP Negeri 39 Medan ini Saya khawatir guru guru di sini tidak mau masuk ruangan untuk mengajar, bagaimana itu", Ucap Kepsek SMP Negeri 39 Medan di hadapan orangtua Afrizal dan sejumlah wartawan.
(Nur)
0 Komentar