Medan | Garispolisi.com -- Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, divonis 17 bulan penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (24/2/2026) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan)," kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan.
Tukimin juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Tidak hanya itu, Tukimin juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp 576,3 juta. Dari total UP tersebut, Tukimin telah membayar sejumlah Rp163 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Tukimin ialah sebesar Rp 413,3 juta.
"Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara," ucap Khamozaro.
Hakim berpendapat perbuatan Tukimin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan terkhusus di Kota Medan," jelas Khamozaro.
Sementara keadaan yang meringankan, menurut hakim, Tukimin bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian keuangan negara, sebagian dana BOS digunakan untuk pembangunan SMKN 1 Pancur Batu.
Setelah baca putusan, hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Tukimin dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu untuk menentukan sikap menerima atau banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta sisa UP sebesar Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Dalam kasus ini, Tukimin tidak sendiri diadili. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan (bekas terpisah), juga turut menjadi terdakwa. Andrison telah lebih dahulu dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada Andrison dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari, serta UP sebesar Rp71 juta. UP tersebut telah dibayarkan Andrison seluruhnya ke negara.
Perbuatan Andrison dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan primer.
( Nz)
0 Komentar