Lubuk Pakam | GarisPolisi.com
Yayasan SMP Swasta JK Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali tidak menghadiri panggilan klarifikasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang terkait persoalan administrasi dan hak-hak mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah berinisial MH.
Pertemuan klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang, Rabu (31/12/2025). Pemanggilan itu merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan Disdik Deli Serdang kepada pihak yayasan, namun hingga pertemuan terakhir, pihak yayasan yang disebut diwakili oleh DP tidak hadir.
Dalam pertemuan itu mantan Plt Kepala SMP Swasta Jaya Krama Beringin, MH, menolak menandatangani sebagian ijazah siswa yang tidak dilengkapi foto peserta didik. Dari total 35 ijazah, sebanyak 23 ijazah ditandatangani, sementara 12 ijazah tidak ditandatangani karena dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi (tidak ada foto).
Penandatanganan ijazah tersebut dilakukan di hadapan Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang, Dr Jumakir.
Selain persoalan ijazah, MH juga menyampaikan keluhan terkait hak-haknya selama menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah. Ia mengaku honor selama beberapa bulan belum dibayarkan oleh pihak yayasan. Selain itu, MH menyebut belum menerima surat pemberhentian resmi dari yayasan dan namanya masih tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan yayasan, sementara ia bermaksud mengurus kepesertaan BPJS secara mandiri.
MH juga meminta agar seluruh data dirinya sebagai mantan Plt Kepala Sekolah segera dikeluarkan dari administrasi sekolah.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang menyatakan akan membantu memfasilitasi penyelesaian hak-hak MH dengan pihak yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Deli Serdang, Dr Jumakir, membenarkan bahwa pihak yayasan tidak menghadiri panggilan klarifikasi. Namun demikian, ia berharap persoalan tersebut tidak diperpanjang di ruang publik.
“Sudah lah, tidak usah diberitakan lagi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, pemanggilan Disdik Deli Serdang terhadap pihak yayasan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan antara Yayasan SMP Swasta Jaya Krama Beringin dengan mantan Plt Kepala Sekolah MH, yang mencakup penandatanganan ijazah serta pemenuhan hak-hak administratif dan keuangan MH yang hingga kini disebut belum diselesaikan oleh pihak yayasan.(JT Marbun)
0 Komentar