Labuhabatu Selatan | Garispolisi. com -- Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel ) mengungkap kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu di Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis, (29/01 2026), sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan Peredaran narkoba jenis sabu didesa Rasau tersebut, petugas mengamankan Pria berinisial ACH (37), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Rasau, Kecamatan Torgamba. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, beserta barang bukti Narkoba Jenis Sabu.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas, bahwa diwilayah Desa Rasau, tepatnya di lokasi areal perkebunan sawit, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Tim satnarkoba polres Labusel langsung merespon dan bergerak cepat turun kelokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang Pria yang kemudian mengaku bernama ACH.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dari tangan kanan tersangka ditemukan satu buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian meminta Tersangka ACH untuk menunjukkan lokasi lain, kira kira berjarak kurang lebih 20 meter dari tempat awal penangkapan, Petugas kembali menemukan dua buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan sempat bertemu dengan seorang perempuan yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki melompat ke sungai saat petugas datang.
Namun, setelah dilakukan penyisiran di sepanjang pinggiran sungai, petugas tidak menemukan tanda-tanda orang melompat kesungai. diduga Pria tersebut berinisial ( A ) yang ada keterlibatannya dengan jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu di lokasi tersebut.
Sementara tersangka ACH dibawa petugas ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka ACH mengaku bahwa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seorang laki-laki berinisial A, yang diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram, dua buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu buah plastik klip kosong, satu buah pipet berbentuk skop, serta satu kotak rokok merek Lufman.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan.
Dua hari kemudian ada warga melaporkan pria yang melompat ke sungai bersebut berinisial ( A) dikabarkan hilang dan ditemukan meninggal dunia setelah dilakukan pencarian selama 2 hari oleh Tim BNPB pemkab Labusel dibantu warga.
(ZR)
0 Komentar