Satreskrim Polres Serdang Bedagai Ringkus Jurtul Judi Tebak Angka Di Sergai


Serdang Bedagai  |  Garispolisi. com  --  Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus seorang Pria pelaku Tindak Pidana Perjudian tebak angka jenis Hongkong, di Kecamatan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara. Pada Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib.

Pelaku Ama Safii alias Amat (42) Warga Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, selain pelaku Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai, juga berhasil mengamankan barang bukti
Uang tunai Rp 55.000, ( lima puluh lima ribu rupiah) satu unit HP Android Vivo warna hitam yang berisikan pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, empat lembar kode tebakan nomor serta satu buah pena. 

menuruk ketarangna AKP Binrod Situngkir S.H, MH,  melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA  Hendri Ika Panduwinata, S.H, MH 

Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir
 S.H, MH, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA  Hendri Ika Panduwinata, S.H, MH  menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan permainan judi tebakan angka jenis Hongkong yang berlokasi di Dsn I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Sergai. Selanjutnya Tim bergerak menindak lanjuti laporan dari masyarakat kemudian melakukan  serangkaian penyelidikan serta mengecek lokasi dan benar adanya kegiatan perjudian tebak angka jenis Hongkong tersebut tepatnya di warung Kopi milik Deni. 

Tepat pukul 21.30 Wib ,Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Amat Safii alias Amat di warung kopi milik Deni tersebut di Dusun I Desa Sei buluh Kecamatan Perbaungan, oleh Petugas pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku bahwa mendapat Omset Rp. 200.000. Perputaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari dari Omset yang didapat. 

Pelaku menerangkan bahwa Ia menjadi juru tulis (jurtul) lebih kurang satu tahun dan pelaku menerangkan bahwa Ia menyetor kepada Kordinator Lapangan bernama Hasan yang beralamat di Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Sergai.

( Zulfan )

Posting Komentar

0 Komentar