Polsek Salapian Bekuk Penjual Sabu Digubuk Area Perladangan


Salapian  |  Garispolisi. com  --  Polsek Salapian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di Dusun I, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Senin (19/01/2026). Pelaku berinisial APS (23), warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait aktivitas transaksi narkotika di sebuah gubuk yang berada di area perladangan warga. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakasa, kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 17.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian dengan berjalan kaki menuju gubuk yang dicurigai. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria berada di dalam gubuk dan langsung mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa beberapa paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), mancis, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Salapian untuk pemeriksaan awal, sebelum dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Usai melakukan penangkapan, Polsek Salapian bersama perangkat Desa Turangi dan warga setempat kemudian melakukan pembongkaran serta pembakaran gubuk yang digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan narkoba.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan langkah cepat personel Polsek Salapian dalam mengungkap kasus tersebut. Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“ Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” kata Kasihumas Polres Langkap AKP Jekson.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar