Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat Narkotika Berskala Besar 3 Kg Kokain Dan 2 Pelaku Diamankan


Tanjung Balai  |  Garispolisi. com  --  Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai mengukir sejarah baru di jajaran Polda Sumatera Utara, Selasa (6/1/2026), berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar, dengan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram serta mengamankan dua orang nelayan. 

Pengungkapan kasus ini menjadikan pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perairan Tanjungbalai.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap T H Alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, sebuah plastik assoy, dan sebuah handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I Alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan."

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery S.IK.M.IKom melalui kasi Humas  Ipda M Ruslan,S.I.P menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai. (**)

Posting Komentar

0 Komentar