Langkat | Garispolisi. com -- Polres Binjai berhasil mengamankan seorang petani yang menyambi sebagai bandar judi togel disekitaran tempat tinggalnya, Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 20.55 WIB.
Tersangka berinisial DB (45), warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana perjudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian diwilayah hukumnya.
" Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian," tegas AKBP Mirzal Maulana, Selasa (20/01/2026).
Barang bukti yang berhasil disita sangat beragam, menunjukkan aktivitas perjudian yang terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buah buku tulis berisi rumus togel, satu unit handphone Android merk Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai dengan total Rp 990.000,- dalam berbagai pecahan.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan kronologi penangkapan. "Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik judi togel di Desa Lau Mulgap sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Kanit Reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Hizkia Siagiaan.
Setelah penyelidikan memastikan informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan.
"Kanit Reskrim beserta Tim Cobra bergerak ke TKP dimaksud, dan sekira pukul 20.55 WIB mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel," jelas AKP Hizkia Siagian lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
( Angga)
0 Komentar