Inspektorat Deli Serdang Akan Lanjuti Dugaan Pungli Guru Sertifikasi di Percut Seituan

Lubuk Pakam |  GarisPolisi.com
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kecamatan Percut Seituan. 

Dugaan tersebut diduga terjadi saat Kosmaida Samosir menjabat sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan Percut Seituan.

Saat ini, Kosmaida Samosir diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Isu dugaan pungli tersebut kembali mencuat seiring sorotan publik terhadap pengangkatan dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam beberapa waktu terakhir.

Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi para guru yang merasa dirugikan.

“Gurunya buat dumas (pengaduan masyarakat) ya. Pelapor kami lindungi,” ujar Edwin, Selasa (13/1/2026).

Sebelumnya, pengangkatan Kosmaida Samosir sebagai Kasi Pembinaan SMP menuai kritik dari sejumlah kalangan pendidik. 

Beberapa pihak menilai penunjukan tersebut dinilai kontroversial, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Korwilcam di wilayah Percut Seituan.

Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Percut Seituan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Korwilcam, Kosmaida diduga kerap melakukan pungutan terkait pencairan dana sertifikasi guru.

“Untuk pencairan sertifikasi diminta uang antara Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per semester. Itu belum termasuk biaya fotokopi dan materai untuk penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” ujar salah seorang kepala sekolah dasar yang minta namanya dirahasiakan.

Namun demikian, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kosmaida Samosir membantah tudingan tersebut.

“Tidak ada,” ujarnya singkat.
(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar