Bandar Narkoba Di Kampung Sendiri, Tiga Pria Ditangkap Polres Binjai


Binjai  |  Garispolisi. com  --   Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Ir H Juanda Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu siang (24/1/26) sekira Pukul 13.45 WIB.

Ketiga tersangka berinisial AM (46), SRA (52) dan M (36). AM dan SRA merupakan warga jalan Ir H Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, sedangkan M warga Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba didaerah mereka.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ipda Jun Fredy Sembiring selalu KBO, langsung membawa timnya untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan dilokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motornya dan  saat melihat petugas, salah satu terduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan.

Karena curiga, petugas kemudian mendatangi keduanya dan menyuruhnya untuk mengambil barang yang sempat dibuang tersebut. Kemudian petugas meminta untuk membuka kotak rokok tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti narkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan brutto 0,28 gram, 7 paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat dengan brutto 12,44 gram, ⁠satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu buah kotak rokok (tempat penyimpanan narkotika).

Dari pengakuan terduga AM dan SRA, barang haram tersebut berasal dari M. Saat itu juga tim langsung mengejar M dan berhasil menangkapnya didalam rumah.

Dari tangan terduga M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 6,70 gram, 5 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning brutto 1,71 gram, 2 buah plastik klip transparan (tempat penyimpanan ekstasi), ⁠satu handphone dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan saat ini ketiganya berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai guna proses hukum lebih lanjut.

" Para terduga akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata AKP Ismail Pane, Jumat (30/01/2025).

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama dengan Polres Binjai untuk membrantas peredaran narkoba.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar