Labuhabatu Selatan | Garispolisi.com -- Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jumat ( 9/1/2026).
Sebelumnya Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K. telah memerintahkan jajaran apa bila bandar Narkoba melawan agar dilakukan tindakan tegas terukur.
Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H. menyampaikan, pengungkapan 26 Kg ganja kering siap edar Pada hari Jumat, 09 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari pengungkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial DAS alias Dor pria (40), pekerjaan buruh, beralamat di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang dengan barang bukti 26 bal diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 Kg, Uang tunai sebesar Rp 75.000, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna abu-abu, 1 (satu) unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ, serta 1 (satu) buah dompet warna cokelat.
Pengungkapan berawal dari hasil Penyelidikan sat Narkoba adanya informasi warga bahwa di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, sering melintas seorang laki-laki dengan panggilan Dor yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang di Pimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Dapot T Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan, tepat Jumat, 09 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai adanya satu unit mobil Ford Everest warna silver dikendarai DAS alus D melintas, merasa curiga petugas kemudian berupaya melakukan pemberhentian paksa mobil tersebut dan berhasil, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam mobil ditemukan 26 bal narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 26 Kg, namun disaat petugas akan mengamankan tersangka DAS alias D, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian, pelaku roboh dengan luka tembak di bagian kaki.
Guna pengembangan lebih lanjut tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Polres Labuhanbatu Selatan telah berkomitmen akan memberantas dan menindak tegas tindak pidana Narkotika diwilayah labuhanbatu Selatan. (ZR)
0 Komentar