Lubuk Pakam | GarisPolisi.com
Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang mendapat apresiasi dari masyarakat. Sejumlah pemohon mengaku puas karena prosesnya dinilai cepat, tertib, dan tanpa perantara calo.
Salah seorang pemohon SIM, Desi Syafira, warga Lubuk Pakam, mengaku merasakan langsung pelayanan yang diberikan petugas Satlantas Polresta Deli Serdang saat mengurus SIM, Senin (29/12/2025).
“Pelayanannya cepat dan petugasnya ramah. Saya urus sendiri dan tanpa ada calo,” ujar Desi kepada wartawan.
Desi menjelaskan, dirinya mengurus SIM A (mobil) baru karena masa berlaku SIM sebelumnya telah habis dan tidak sempat diperpanjang tepat waktu.
“SIM A saya yang lama sudah habis masa berlakunya karena lupa diurus. Jadi saya membuat SIM A baru dan hanya bayar Rp 120.000 saja. Pelayanan petugasnya membuat saya sangat puas sebagai pemohon dan warga masyarakat,” tambahnya.
Serupa juga disampaikan pemohon SIM lainnya yang mengaku bermarga Silaen. Ia membantah anggapan bahwa pengurusan SIM di Polresta Deli Serdang masih dipenuhi praktik percaloan.
“Saya tidak melihat ada calo yang menawarkan pengurusan SIM dengan harga selangit. Dari pagi sampai siang saya berada di bagian pengurusan SIM. Saya memperpanjang SIM B2 (truk) milik saya,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang petugas Satlantas Polresta Deli Serdang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, setiap harinya terdapat puluhan pemohon SIM yang datang untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM.
“Setiap pemohon SIM wajib mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, termasuk ujian teori dan ujian praktik,” jelas petugas tersebut.
Pelayanan pengurusan SIM di Polresta Deli Serdang diharapkan terus berjalan secara transparan dan profesional, sejalan dengan upaya Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mencegah praktik percaloan.(JT Marbun)
0 Komentar