Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Na IX-X Amankan Seorang Pelaku dan 1,31 Gram Sabu

 

Tersangka R alias Rudi setelah diamankan di Mapolsek NA IX-X Resor Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labura|GarisPolisi.com - Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X Resor Labuhanbatu amankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial R alias Rudi (29) warga Desa Aek Tapa, Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).

Informasi dihimpun, tersangka diamankan petugas pada Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Dusun I desa setempat. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram.

Kapolsek NA IX-X, AKP Yusnita menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan tempat pemakaian narkotika.

Setelah ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim, Ipda Juandi Ginting dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, akhirnya tim menemukan dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Saat didatangi petugas, salah satu pelaku melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik klip berisi sabu yang digenggam pelaku. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Guna proses pemeriksaan, saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Na IX-X selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," ujar Kapolsek, Selasa (2/12/2025). 

Terkait pengungkapan kasus narkoba di Polsek NA IX-X tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel Polsek Na IX-X dalam pengungkapan kasus itu. 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan," Ucap Arwin mengakhiri. 


Posting Komentar

0 Komentar