Lubuk Pakam | GarisPolisi.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang membentuk tim pemeriksa untuk menangani persoalan antara Yayasan SMP Swasta JK, Kecamatan Beringin, dengan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah berinisial MH.
Pembentukan tim tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat pemanggilan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan menunjuk tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Deli Serdang sebagai tim pemeriksa.
Ketiganya yakni Muriadi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Deli Serdang, serta Kosmaida Samosir dan Budi Darmawan Sembiring.
Tim pemeriksa dijadwalkan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak, yakni pihak yayasan SMP Swasta JK yang diwakili oleh DP, serta mantan Plt Kepala Sekolah MH, untuk hadir di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Namun, pihak yayasan yang dipanggil tidak menghadiri undangan pada Rabu (24/12/2025). Oleh karena itu, tim pemeriksa berencana melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2025).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan administrasi, di antaranya penandatanganan ijazah serta pemenuhan hak-hak MH selaku mantan Plt Kepala Sekolah yang hingga kini disebut belum diselesaikan oleh pihak yayasan, termasuk hak keuangan dan kewajiban lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan telah menandatangani surat pembentukan tim pemeriksa ASN di lingkungan Disdik Deli Serdang.
“Suratnya sudah saya tandatangani. Dalam permasalahan ini terdapat hak dan kewajiban yang harus dituntaskan oleh masing-masing pihak,” ujar Samsuar Sinaga melalui sambungan telepon seluler.
Samsuar berharap, melalui proses pemeriksaan dan mediasi yang dilakukan oleh tim, persoalan antara pihak yayasan dan mantan Plt Kepala Sekolah dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.(JT Marbun)
0 Komentar