Medan | GarisPolisi.com
Akademisi sekaligus Ahli Pers, Nurhalim Tanjung, menanggapi laporan Kepala Sekolah SMA Swasta Jaya Krama terhadap wartawan Harian Mistar, Hendra Sembiring, ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut diketahui diterima Polda Sumut pada 15 Desember 2025. Menurut Nurhalim, aparat kepolisian seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers karena persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan produk jurnalistik.
Ia menegaskan, setiap karya jurnalistik memiliki payung hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga mekanisme penanganannya berbeda dengan perkara pidana umum.
Nurhalim menjelaskan, praktik di masyarakat menunjukkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kerap langsung melapor ke polisi. Meski laporan dapat diterima, kepolisian biasanya akan meminta pendapat Dewan Pers apabila perkara tersebut menyangkut pemberitaan media.
“Jika substansi persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, maka perlu dimintai keterangan Ahli Pers terlebih dahulu. Apabila dinilai sebagai sengketa pers, penyelesaiannya diserahkan ke Dewan Pers,” ujar Nurhalim, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, Dewan Pers nantinya akan memberikan rekomendasi penyelesaian, seperti hak jawab, hak koreksi, atau permintaan maaf, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pemberitaan Harian Mistar berjudul “Orang Tua Siswa SMA Jaya Krama Keluhkan Harga Sampul Raport Rp60 Ribu” yang terbit pada Sabtu, 13 Desember 2025, Nurhalim menilai pemberitaan tersebut telah memenuhi unsur jurnalistik.
Menurutnya, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi, meskipun pihak sekolah tidak memberikan tanggapan saat berita disusun.
“Secara substansi, beritanya sudah memenuhi kaidah jurnalistik. Ada upaya konfirmasi meskipun belum mendapat jawaban. Pihak sekolah memang berhak melapor, tetapi prosedurnya harus sesuai mekanisme pers,” katanya.
Ia juga menegaskan Harian Mistar merupakan media berbadan hukum dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Ia menyatakan laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, ia menegaskan apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut dapat dihentikan (SP3).(rel/ JT Marbun)
0 Komentar