PH: Para Saksi Yang Dihadirkan Jaksa, Merupakan Tetimonium de Auditu


Medan|GarisPolisi.com - Hari Irwanda, S.H, didampingi Haikal Hamzah, S.H dari kantor Hukum Ade Lesmana, S.H selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Zul Iqbal menegaskan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan merupakan Tetimonium de Auditu.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Hari Irwanda seusai sidang yang beragendakan pembacaan nota pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025).

"Semua fakta dari persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa tidak ada yang melihat langsung, mendengar langsung dan mengetahui langsung. Hanya mendengar dari cerita kecerita," tegas Hari.

Selain itu Hari juga menjelaskan bahwa Zul bersama istrinya sempat membawa anaknya AYP ke rumah sakit.

"Klien kami ditelpon oleh istrinya sekitar jam 3 siang Maret 2025, bahwasanya anaknya sakit. Mendengar anaknya sakit klien kami langsung pulang. Dan klien kami bersama istrinya membawa anaknya ke klinik menggunakan sepeda motor. Sampai di klinik karena kondisi anaknya lemas, terus di bawa ke rumah sakit Royal Prima. Pada saat di IGD Royal Prima korban meninggal," jelas Hari.

Tak hanya itu Haikal Hamzah juga mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan semua saksi hanya mendengar cerita dari penyidik. Dari hal tersebut kata Haikal, itu merupakan tanda bukti bahwa perkara ini kuat dugaan penuh rekayasa dari penyidik.

"Yang menjadikan klien kami sebagai kambing hitam atas kematian anak korban," ucapnya.

Berdasarkan fakta dari persidangan tersebut, Hari meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya.

"Harapan kita klien kita ini bebas," tuturnya.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar