![]() |
| Ilustrasi. |
Salah satunya datang dari Andri Tamba, warga Desa Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia mengaku puas karena proses pengurusan SKCK yang biasanya memakan waktu berjam-jam kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
“Saya hanya isi data dan unggah dokumen dari rumah. Setelah itu tinggal datang ke Polda Sumut untuk mencetak. Sangat cepat dan ramah petugasnya,” ujar Andri, Jumat (31/10/2025).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menyebut layanan digital ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Menurutnya, dengan adanya sistem online, masyarakat dapat mengurus SKCK dari seluruh wilayah Sumut tanpa hambatan jarak dan waktu.
“Sekarang masyarakat bisa daftar, unggah dokumen, dan bayar secara online. Ini bukti Polri beradaptasi dengan era digital demi kemudahan publik,” kata Ferry.
Layanan SKCK Online yang mulai efektif digunakan sejak Oktober 2025 ini terintegrasi secara nasional dan diharapkan bisa mempercepat pelayanan di seluruh jajaran Polda di Indonesia.
Warga juga diimbau menjaga data pribadi saat mengunggah dokumen serta selalu menggunakan aplikasi resmi POLRI Super App agar terhindar dari penipuan online. (**)

0 Komentar