Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 1,96 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Deli Serdang ( Garispolisi.com) - Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.962,11 gram dan ganja 1.063,88 gram, Rabu (12/11/2025). Sejumlah barang haram hasil pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana serta perwakilan Kajari Deli Serdang, Avsec Bandara, BNNK Deli Serdang, Dinas Kesehatan Deli Serdang, dengan disaksikan 2 tersangka.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan kemudian airnya dibuang ke Septik tank, sedang narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan sebagai bukti hasil kerja keras Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti hal ini dilakukan guna memastikan apakah barang bukti tersebut mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari 3 kasus menonjol dengan 2 orang tersangka yakni, Rudi alias Dedek (44) warga Desa Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang, yang ditangkap, Pada Rabu (13/8/2025) pukul 16.00 WIB, di Jalan Tembung Kecamatan Percut Seituan serta menyita narkotika jenis ganja seberat 1.097 gram.

Kemudian dari hasil pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap, yaitu Destra dan Krisna,  adanya pengiriman narkoba melalui penumpang bus antar lintas provinsi dan menangkap tersangka Sulaiman serta menyita tas ransel yang di dalamnya terdapat 2 bungkusan plastik berisi sabu seberat 1.029,96 gram, pada Jumat (15/8/2025) pukul 07.00 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas.

Selanjutnya pada Rabu (23/7/2025) pukul 11.17 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu diamankan koper warna hitam yang masuk melalui barang bagasi milik calon penumpang pesawat berisi 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 992 gram. 

Namun saat itu petugas mencari pemilik koper namun  tidak ditemukan, hingga pemusnahan narang bukti pemilik koper masih dalam pencarian. ( ** )

Posting Komentar

0 Komentar