Deli Serdang | GarisPolisi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang penggiat media sosial asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial PU alias BY. Ia diringkus bersama rekannya, KL, saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di sebuah hotel di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan itu merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan 11 butir pil ekstasi siap edar dari tangan PU alias BY.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Betul, pelaku sudah diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Ferry melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berwarna hijau kekuningan yang disimpan dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan ‘Trumph’.
“Seluruh barang bukti itu ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku, dengan total berat bersih 4,3 gram,” kata Ferry.
Penangkapan PU alias BY menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk figur publik di media sosial.
Menariknya, sebelum tersangkut kasus narkoba, PU alias BY juga sempat dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Sergai, Darma Wijaya alias Wiwik. Dalam laporan itu, PU diduga memposting ujaran penghinaan terhadap bupati melalui akun Facebook miliknya dengan nama “Bang Yuka.”
Kasus dugaan penghinaan tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Sergai. Sementara itu, dalam perkara narkoba, PU alias BY akan menjalani proses hukum di Polda Sumatera Utara. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkoba tersebut.
(zfn)

0 Komentar