Lubuk Pakam | Garispolisi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang meminta Polresta Deli Serdang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Deli Serdang untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap lima siswa SMA Jaya Krama Beringin yang diduga mengisap dan menjual ganja di lingkungan sekolah.
Permintaan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, SH, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/11/2025).
“Kita meminta kepada Polresta dan BNN Deli Serdang untuk menindaklanjuti dugaan pelajar di SMA tersebut yang mengedarkan dan memakai ganja di sekolah. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Indra menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter generasi muda.
“Kalau narkoba sudah masuk ke sekolah, mau jadi apa anak bangsa ini? Ini harus segera ditangani dengan serius agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa lima siswa SMA Jaya Krama Beringin kedapatan mengisap dan menjual ganja di lingkungan sekolah. Ironisnya, para siswa tersebut hanya diberi sanksi berupa surat peringatan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya, tanpa proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat dan pemerhati pendidikan di Deli Serdang, yang menilai lemahnya penegakan disiplin dan pengawasan di lingkungan sekolah dapat membuka ruang bagi maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
DPRD Deli Serdang berharap agar aparat penegak hukum dan instansi pendidikan segera berkoordinasi untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi mencegah kasus serupa terjadi kembali.(JT Marbun)
0 Komentar