Binjai ( Garispolisi. Com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua laki-laki berinisial AS (32) dan BS (45) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sabtu (25/10/25) pukul 18.00 wib.
Pelaku AS merupakan warga Paya Geli, Medan Krio, Kecamatan Sunggal Kabupaten, Deli Serdang sedangkan BS (45) warga Klambir-V, Gang Ridho, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Keduanya tertangkap atas informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan narkoba terhadap pengordernya.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan tepatnya pada pukul 18.00 wib tim menemukan duaNorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya masing-masing.
Saat dihampiri oleh petugas, kemudian salah satu terduga berkata "ada order barang bos", saat itu juga dijawab langsung oleh petugas ada dan kemudian pelaku mengeluarkan dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Petugas kemudian melakukan introgasi dilokasi dan keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di kota Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan dari kedua pelaku petugaa berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisikan 493 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, satu unit Handphone merk oppo warna hijau, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor kawasaki ninja warna merah maroon dan satu buah plastik asoi warna kuning.
" Terhadap keduanya dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," Kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Rabu (25/10/2025).
Polres Binjai tetap berkomitmen untuk membrantas peredaran dan penyalagunaan narkoba serta akan menyikat para bandar yang akan merusak generasi muda di Kota Binjai.
( Angga)
0 Komentar