Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Celawan

Sergai|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria bernama Gunawan alias Kitir (30), warga Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (14/10/2025) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan narkoba jenis sabu. Di Kecamatan Pantai Cermin Kabupate Serdang Bedagai.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, Arif Suhadi SH MH melalui Kasi Humas Iptu LB Manullang mengatakan, usai menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit 1 Ipda Budi bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.

“Petugas berhasil menangkap tersangka saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya, dalam keterangan Selasa (21/10/2025).

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,58 gram, 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,77 gram, 2 unit handphone dan 1 unit timbangan digital.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar