Labuhanbatu ( Garispolisi. com) - Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil membekuk dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kedua tersangka masing masing E alias Endok (25) dan AR alias Tile (33), keduanya merupakan warga lingkungan Kampung Songo Kelurahan Danau Bale.
Dibekuknya kedua tersangka setelah petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kampung Songo.
Mendapat informasi pihak Kepolisian langsung bergerak untuk melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua pelaku, pada Selasa 30 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berlokasi di lingkungan Kampung Songo. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Syafrudi Alamsyah.
"Ya, dua orang berhasil diamankan. Inisial kedua pelaku adalah E alias Endok (25) dan AR alias Tile (33), keduanya merupakan warga lingkungan Kampung Songo Kelurahan Danau Bale," Ucap Kapolsek Bilah Hulu AKP Rendi Sinulingga kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) pagi di Mapolsek Bilah Hulu.
AKP Rendi Sinulingga menjelaskan, dalam penangkapan tersebut selain mengamankan kedua tersangka pihaknya juga berhasil menyita beberapa paket narkotika jenis sabu seberat 1,93 gram, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Buah Bong (alat hisap sabu), skop mini terbuat dari pipet, 1 bal plastik klip kosong dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, sambung Kapolsek, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ipul yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
"Guna proses pemeriksaan, kedua tersangka saat ini kita amankan di Polsek Bilah Hulu dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," Imbuhnya.
Dalam keterangannya tersebut, AKP Rendi juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas informasi yang telah diberikan kepada pihak petugas Kepolisian sehingga penangkapan terhadap kedua pelaku dapat terlaksana.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dan melaporkan bila mengetahui adanya praktik peredaran narkoba. Mari bersama kita jaga Labuhanbatu dari bahaya narkoba,” Tukas Arwin mengakhiri.
( Indra Dharma)
0 Komentar