Labuhanbatu Selatan ( Garispolisi. com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) beserta polsek yang berada dibawah jajarannya berhasil menungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan meringkus empat orang tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 56 gram lebih, pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu dua hari, tanggal 7 - 8 Oktober 2025.
Empat tersangka masing masing RD alias Rosip (34) warga dusun Sukajadi Desa Sabungan Kecamatan Sei Kanan, R alias Madon (23), U alias Ulil (32), keduanya warga Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba dan FSH alias Fani (24), warga Jalan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang, ke empat tersangka di bekuk tanpa perlawanan.
Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Pada Selasa (7/10/2025). Di sini, petugas menangkap RD alias Rosip, 34 tahun, seorang petani, sementara dua rekannya berhasil lolos dan kini masih dalam pengejaran Polisi, dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, dan uang tunai Rp150.000.
Pengungkapan kedua dilakukan di di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba. Di lokasi ini petugas menangkap dua tersangka R alias Madon, 23 tahun, dan U alias Ulil, 32 tahun, yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut, dari tangan tersangka Madon, petugas menemukan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok, 1 kaca pirex, 3 mancis, 1 bong, 1 handphone Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp171.000.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Madon memperoleh sabu dari Ulil. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ulil, tidak ditemukan sabu, namun dari pemeriksaan handphone milik Ulil ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba.
"Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, Kamis (9/10/2025).
AKP Sahat Marulam melanjutkan, pengungkapan ketiga dilakukan di rumah kos yang berada di Kelurahan Kotapinang, persis di belakang kantor salah satu partai politik, Pada Rabu (8/10/2025). Dari lokasi, petugas menangkap FSH alias Fani, warga Jalan Labuhan Baru.
"Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu bungkusan plastik warna pink berisi 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram, 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,14 gram bruto, 1 plastik klip besar kosong, potongan plastik, uang tunai Rp780.000, serta 1 unit handphone Oppo A5i," ucapnya.
Sementara untuk pengungkapan keempat dilakukan di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Pelaku yang diamankan berinisial AMS alias Agus, 39 tahun, wiraswasta, warga setempat, hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 24 paket plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram, 1 timbangan elektrik, 2 pipet skop, beberapa kotak dan plastik pembungkus, serta uang tunai Rp77.000.
"Dari hasil interogasi, Agus mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
AKP Sahat Marulam menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi.
"Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan dan peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita," tegasnya.
Dengan terungkapnya empat kasus ini, Polres Labusel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. ( ZR )
0 Komentar