Lubuk Pakam | Garispolisi.com
Sejumlah desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, diketahui menganggarkan pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Harga satu unit lampu disebut mencapai Rp13 juta hingga Rp16 juta. Setiap desa mendapat satu unit lampu jalan.
Informasi diperoleh menyebutkan, proyek tersebut menjadi sorotan karena belum seluruhnya dibayarkan, sementara muncul dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pelaksanaannya.
Kepala Desa Kuta Tengah, Ngajari Sembiring, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengadaan lampu tenaga surya memang dianggarkan melalui Dana Desa, namun hingga kini belum dilakukan pembayaran kepada pihak pelaksana.
“Mungkin di perubahan tahap dua Dana Desa baru dibayar. Tapi kalau desa lain, saya tidak tahu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (29/10/2025).
Ngajari juga mengaku tidak mengetahui secara pasti harga pembelian lampu tenaga surya tersebut karena prosesnya masih menunggu tahap pencairan anggaran berikutnya.
Di sisi lain, seorang pria bernama Siringo-ringo, yang disebut-sebut sebagai orang suruhan dari pihak pelaksana dan dikaitkan dengan oknum polisi di Polresta Deli Serdang, membantah tudingan tersebut.
“Saya hanya pekerja, bukan pelaksana atau orang suruhan siapa pun,”ucapnya.
Sementara itu, Aiptu Francis Girsang, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang turut disebut-sebut terlibat sebagai rekanan pemasangan lampu tenaga surya, juga menampik keras tuduhan tersebut.
“Anggaran dari mana itu? Mana ada saya sebagai pemainnya,” bantah Aiptu Francis Girsang saat dikonfirmasi wartawan.
Salah seorang warga, P Tarigan berharap aparat penegak hukum dan inspektorat daerah dapat melakukan pemeriksaan transparan guna memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.(JT Marbun)
0 Komentar