Labuhanbatu Selatan (Garispolisi.com) -
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menangkap 7 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Labusel.
Kapolres Labusel AKBP Pol. Aditya Sembiring Muham S.I.K, menghadirkan ke tujuh pelaku curanmor, pada saat konferensi pers di Mapolresta Labusel, Senin (06/10/2025) para pelaku ditangkap di daerah berbeda namun masih di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.
Menurut Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring Muham, operasi kancil jajaran polres Labusel telah berhasil meringkus 7 pelaku curanmor dan membedah kembali laporan hasil operasi kancil sejak tahun 2018 - 2025, total kasus curanmor pada tahun 2025 sebanyak 9 laporan kejadian curanmor, dari ke 9 laporan tersebut ada 8 sudah berbentuk laporan Polisi (LP) dan 1 laporan informasi belum di LP kan, masuk informasi aktifitas curanmor.
" Peristiwa curanmor berada di lokasi 5 kecamatan di wilayah Labuhanbatu Selatan, sebenarnya ada 8 pelaku yang diringkus, namun hanya 7 orang yang di tahan di Polres Labusel sementara 1 orang pelaku ditahan di Polres Langkat dikarenakan kasus pelaku di wilayah hukum Polres Langkat " Ucap AKBP Aditya.
Lebih lanjut Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring Muham menegaakan, para pelaku rata rata warga Labuhanbatu Selatan, selain mengamankan ke tujuh pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti speda motor sebanyak 19 unit , dalam operasinya para pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat sepeda motor korban diparkir di tempat kerja dan korban lupa cabut kunci kontak, ada juga yang menggunakan kunci leter T.
Kepada para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kapolres juga berpesan agar tetap waspada dalam memarkirkan kendaraan jangan sampai ditinggal namun kendaraan tidak terkunci, kita harus mawas diri agar terhindar dari kejahatan", Pesan Kapolres Labusel .(ZR)
0 Komentar