Lubuk Pakam | Garispolisi com
Seorang warga Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 350 juta yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pemborong proyek di lingkungan Pemkab Deli Serdang berinisial SH alias K.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke SPKT Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polreata Deli Serdang/Polda Sumut pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Korban bernama Purwadi Gunawan, 39 tahun, warga Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam. Ia mengaku ditipu oleh terlapor dalam kerja sama proyek kegiatan di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Purwadi menceritakan kronologis kejadian hingga uang miliknya senilai Rp350 juta raib kepada wartawan.
“Pada tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Katu, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, saya ditipu SH alias K. Ada dua proyek yang sudah dikerjakan, saya sebagai pemodal. Tapi saat pencairan dana, saya justru diberi cek kosong. Total kerugian saya Rp350 juta,” ujar Purwadi kesal, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Purwadi menuturkan dirinya sempat mendatangi Bank Sumut untuk mencairkan cek yang diberikan SH. Namun, pegawai bank menyatakan bahwa saldo rekening terlapor tidak mencukupi.
“Dia bilang uangnya sudah ada di Bank Sumut, tapi pegawai bank bilang kosong. Saya coba kirim ke rekening BCA saya, tetap saja kosong. Sakit hati kali saya, ditipu terus kerjanya,” ungkap Purwadi.
Purwadi berharap Satreskrim Polresta Deli Serdang segera menuntaskan kasus ini agar dirinya mendapat kepastian hukum.
“Saksi-saksi dari pihak saya sudah dimintai keterangan, termasuk saya sebagai pelapor. Tapi dari pihak terlapor saya belum tahu, cuma dengar kabar sudah dipanggil tapi tidak datang,”tambahnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara pelapor dan terlapor dalam proyek Normalisasi Sungai Saluran Pembuangan di Kecamatan Percut Sei Tuan (Nomor Kontrak: 000.3.2/7348, tanggal 26 Juni 2025) dan proyek serupa di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak (Nomor Kontrak: 000.3.2/6725, tanggal 12 Juni 2025).
Dalam kerja sama tersebut, terlapor SH alias K diketahui sebagai pemilik sekaligus kontraktor CV Rizky Amanda, sedangkan Purwadi Gunawan bertindak sebagai pemodal dengan menyetorkan dana sebesar Rp350 juta pada 12 Juni 2025 di rumah terlapor.
Sesuai kesepakatan, terlapor berjanji akan mengembalikan modal tersebut pada 1 September 2025. Namun saat waktu pengembalian tiba, terlapor memberikan cek Bank Sumut Kantor Cabang Lubuk Pakam Nomor FA181345 senilai Rp350 juta. Ketika dicairkan pada 10 September 2025, pihak bank menyatakan bahwa cek tersebut kosong.
Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polresta Deli Serdang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Iptu Jimmy Depari membenarkan laporan tersebut dan menyebutkan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan.
“Masih berproses, bang. Terlapor tidak hadir saat dipanggil dengan alasan sakit. Saksi-saksi dari pihak pelapor sudah kita mintai keterangan. Untuk terlapor, kita akan lakukan panggilan kedua,” jelas Iptu Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Dijelaskan Jimmy, dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban adalah Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.(JT Marbun)
0 Komentar