Labura ( Garispolisi.com ) -
Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Air Hitam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mulai terkuak alokasi dana untuk Posyandu Kelas Ibu Hamil dan Lansia senilai kurang lebih Rp167 Juta.
Penyaluran dana tersebut dicurigai tidak sesuai dengan juknis, sementara daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tidak pernah diumumkan secara transparan kepada publik hingga menaruh curiga warga dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Salah seorang warga Air Hitam yang tidak dilibatkan dalam Musyawarah Dusun mengungkapkan bahwa proses Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musrenbangdes diduga hanya bersifat formalitas dan manipulatif, rapat-rapat penting yang seharusnya menyerap aspirasi seluruh masyarakat dilaporkan hanya melibatkan pihak internal desa atau individu yang memiliki kepentingan, Ia menegaskan tidak pernah dimintai pendapat mengenai kebutuhan dan arah penyaluran Dana Desa. Penyaluran berbagai bantuan, termasuk sembako dan alat, diselimuti kerahasiaan, bahkan, daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tidak pernah diumumkan secara transparan kepada publik." Ungkapmya.
Menyikapi hal tersebut ketua LSM LPPN Labura. Bangkit Hasibuan mengatakan "Padahal, sesuai petunjuk teknis (juknis) dan Undang-Undang Kementerian Desa (UU Kemendes), pelaksanaan Musdus dan Musdes adalah kewajiban untuk menyerap aspirasi. Pengabaian tahapan ini berpotensi menyebabkan desa mengalami cacat administrasi. Sesuai dengan Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang mewajibkan adanya Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan. Pasal 54 UU Desa juga menyatakan bahwa Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk perencanaan pembangunan. Jika tidak dilaksanakan berarti telah menyalahi aturan" ungkap Bangkit Hasibuan. Rabu (8/10/2025).
Dana Desa Air Hitam yang dialokasikan pada Anggaran 2023 mencapai sekitar Rp1,2 Miliar. Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan tajam adalah alokasi untuk Posyandu Kelas Ibu Hamil dan Lansia senilai kurang lebih Rp167 Juta.
Penyaluran dana tersebut dicurigai tidak sesuai dengan juknis seogianya. Dugaan penyelewengan ini, dikuatkan oleh kesaksian seorang lansia berusia hampir 68 tahun yang mengaku tidak pernah menerima bantuan apa pun dari program yang seharusnya memprioritaskan kelompoknya.
Lebih lanjut, Bangkit Hasibuan mengatakan, penyaluran BLT-DD juga dipertanyakan karena diduga kuat tidak tepat sasaran. Dirinya juga mendengar keluhan dari beberapa warga sebagian penerima dinilai secara ekonomi tidak layak untuk menerima bantuan yang diduga terafiliasi dengan Kepala Desa (Kades), menguatkan dugaan adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan kelompok tertentu hingga mencederai kepercayaan publik, dan merampas hak dasar masyarakat miskin.
Selain itu, kata Bangkit Hasibuan dirinya sudah menyurati Oknum Kades Air Hitam beberapa waktu lalu, terkait pengadaan " DIGITAL DESA" yang diduga Piktif.
Namun, sampai hari ini oknum kades tersebut, tidak membalas surat LSM LPPN tersebut ' Pungkasnya.
Terkait dugaan penyelewengan dan ketidaktransparanan dalam penyaluran Dana Desa, Kepala Desa Air Hitam, Supriadi, telah dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui pesan WhatsApp
namun Kepala Desa Supriadi tidak memberikan tanggapan.
Warga berharap pihak berwenang untuk segera mengambil langkah hukum guna mengungkap tuntas dugaan korupsi di Desa Air Hitam dan memulihkan hak-hak masyarakat. (Mjs)
0 Komentar