Hakim Sentil Mantan Kapolres Tapsel Dalam Persidangan

Medan | Garispolisi com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan menyentil mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi karena dinilai ikut cawe-cawe mempertemukan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dengan Direktur Utama PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun. 

Penyebutan itu muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Padanglawas Utara, Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan dengan terdakwa M Akhirun Piliang dan anaknya, Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang, jaksa penuntut umum (JPU) awalnya mencecar Yasir soal keterlibatannya mempertemukan Topan dan Kirun. Yasir mengakui ada tiga kali pertemuan yang difasilitasinya, termasuk di sebuah kafe dan di Hotel Grand City Hall Medan.

Yasir menjelaskan, pertemuan pertama terjadi setelah peninjauan jalan rusak di Sipiongot pada April 2025 yang dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution. Saat itu, Topan menanyakan perusahaan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP). Yasir kemudian menyebut nama Kirun yang disebutnya sebagai satu-satunya pemilik AMP di wilayah itu.

Pertemuan kedua terjadi dua minggu kemudian di Medan atas permintaan Kirun untuk membahas perizinan galian C miliknya. Yasir menyebut hanya ikut sebentar lalu pergi Shalat.

Pertemuan ketiga berlangsung di Hotel Grand City Hall Medan, Juni 2025. Saat itu, Topan dan Kirun disebut berdebat soal pembayaran reklamasi dan izin galian C.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyoroti tindakan Yasir yang mempertemukan pejabat dengan pengusaha. Hakim menilai hal itu bukan tugas seorang kapolres dan justru menimbulkan dugaan cawe-cawe.

"Seorang Kapolres ada kehormatan yang harus dijaga, bukan ke sana ke mari mempertemukan pejabat dan pengusaha. Kita mau menggali motif di balik ini, apakah ada mens rea," kata Khamozaro.

Menjawab Hakim, Yasir mengaku tidak memiliki niat lain selain membantu. Ia menyebut dirinya hanya ingin menolong masyarakat Tapsel yang merupakan tanah kelahirannya.

"Demi ALLAH saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya hanya ingin jalan itu dibangun agar masyarakat terbantu. Tapi nama saya dibawa-bawa seolah terlibat, hancur kehormatan saya dan keluarga saya," ungkap Yasir sambil menangis di persidangan.

Hakim kemudian merespon menjawab bahwa niat baik tidak selalu berdampak baik, apalagi jika menimbulkan celah praktik kecurangan.(Nzr)

Posting Komentar

0 Komentar