Labura ( Garispolisi. com) - Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara, pelaku berinisial JS alias Jasman (46), warga Suka Rame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pelaku JS dibekuk pada Sabtu, 6 September 2025 sekira Pukul 20.45 WIB di Kelurahan Aek Kanopan, dari tangan JS diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Minggu (7/9/2025), Ia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka didasari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa dilokasi tersebut sedang terjadi transaksi narkoba, mendapat informasi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
"Saat proses penyelidikan di TKP, Tim Reskrim melihat pelaku JS sedang mengendarai sepeda motor dan menjumpai seseorang. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket sabu seberat 5,24 gram dan 1 paket plastik klip berisi 27 butir pil ekstasi ," paparnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh kedua jenis barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah kota Tanjung Balai yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Guna proses hukum lebih lanjut, terang Nelson, saat ini tersangka JS alias Jasman beserta barang bukti barang bukti 5,24 gram narkotika jenis Sabu, 27 butir pil ekstasi, 1 Unit HP Android, 1 Unit Sepeda Motor serta Uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp. 400 ribu diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. ( Indra Dharma)
0 Komentar