Binjai ( Garispolisi. com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan menggunakan sajam di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku masing - masing berinisial ADP (20), TR (22), dan BA (23). Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan celurit kepada korban RS (23) dan RF (17) di Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada hari Kamis dini hari (18/09/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Kejadian berawal, saat korban RS dan RF dihampiri oleh ketiga pelaku yang dikenal. Kemudian korban dipaksa naik sepeda motor untuk menuju ke TKP jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Setelah tiba dilokasi, kemudian ketiga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukuli serta membacok menggunakan celurit.
Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami luka pada bagian kepala serta bagian badannya. Korban kemudian mendatangi polres Binjai untuk membuat laporan polisi.
Hasil penyelidikan oleh Tim Cobra dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
Tim cobra langsung gerak cepat dengan melakukan pengejaran, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
" Saat ini pelaku ADP, TR dan BA sudah kami amankan di Satreskrim Polres Binjai. Ketiganya dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Juncto 351," kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Jumat (26/09/2025).(Angga)
0 Komentar