Medan.| Garispolisi.com - Sidang tuntutan Brigadir Polisi (Brigpol) Bayu Sahbenanta Perangin-angin berlangsung ricuh di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2025).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga keluarga terdakwa membuat kegaduhan.
Seorang wanita diduga kerabat Bayu nekat merampas handphone wartawan yang tengah meliput, sementara seorang pria yang juga diduga kerabat Bayu yang lainnya sempat hendak menghardik jaksa sebelum akhirnya jatuh pingsan usai mendengar Bayu dituntut 8 tahun penjara.
Beberapa wartawan yang bertugas di PN Medan mengabadikan jalannya sidang melalui foto dan video. Namun, seorang wanita yang diduga kerabat Bayu berusaha menghalangi peliputan.
"Kelen (wartawan) jangan... jangan rekam-rekam," cetusnya dengan nada tinggi.
Tak berhenti di situ, wanita tersebut merampas handphone salah seorang wartawan. Ponsel itu akhirnya dikembalikan setelah wartawan menegaskan identitasnya.
"Wartawan... wartawan siapa rupanya kau!," katanya sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.
Sebelum kejadian perampasan handphone itu, ketegangan memuncak ketika seorang pria hendak menghampiri dan menghardik jaksa. Aksinya segera dicegah oleh Bayu.
"Sudah-sudah pak, jangan pak," ungkap Bayu menenangkan.
Namun, pria tersebut terus mencoba melepaskan diri sambil melontarkan kalimat kekecewaan. Bayu akhirnya menutup mulut pria itu dengan tangan.
Peristiwa itu berlanjut hingga ke depan ruang sidang, sebelum pria itu akhirnya jatuh pingsan dan langsung dibopong oleh Bayu bersama petugas ke ruang tunggu dekat sel tahanan belakang PN Medan.
Dalam tuntutannya, JPU Kejagung menilai Bayu terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di Sumut dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara," tegas JPU Lina Harahap di hadapan Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, Bayu juga dituntut membayar denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan Bayu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta statusnya sebagai aparat penegak hukum. Sedangkan hal meringankan, Bayu belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Mengutip dakwaan, sepanjang Maret–November 2024, Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring dan Topan Siregar menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari praktik itu, Bayu menerima Rp437 juta lebih, sementara Topan Siregar menerima Rp4,3 miliar lebih.
Adapun total DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp171,13 miliar, dengan alokasi terbesar Rp120,95 miliar untuk sekolah menengah kejuruan (SMK). (Nzr)
0 Komentar