Polsek Panai Hilir, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Sita 2,55 Gram Sabu

Labuhanbatu ( GarisPolisi.com )  - Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sbu di Desa Sei Sakat, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MAN alias Uji (27) Dusun I desa Sei Sakat dengan barang bukti  dua paket sabu siap edar seberat 2,55 gram. 

Penangkapan tersangka MAN alias Uji (27) setelah petugas kepolisian mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan padat penduduk di Desa Sei Sakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka berinisial MAN alias Uji (27). 

Menurut keterangan Kapolsek Panai Hilir AKP Rustam E. Silaban kepada wartawan, Selasa (30/9) di Mapolsek Panai Hilir " Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Senin, 29 September 2025. Tersangka berinisial MAN alias Uji (27) Pelaku diamankan saat berada dipinggir jalan yang diduga sedang menunggu pembeli".

AKP Rustam juga menuturkan,  penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 15.10 WIB, personel Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan langsung melakukan penggeledahan tersangka berhasil di tangkap, dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2,55 gram, 40 plastik klip kecil kosong, 1 pipet sekop sabu, 1 bal plastik klip besar berisi plastik klip kecil, serta 1 kaca pirek.

Kapolsek juga menekankan bahwa penangkapan terhadap Bandit narkoba tersebut merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini tersangka telah mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari seseorang bernama Iwan Piser, terhadap tersangka masih terus dilakukan pengembangan,” ujarnya

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini di amankan di Mapolsek Panai Hilir dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. 

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Melalui melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika untuk beraksi di wilayah Labuhanbatu. Polres bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Arwin.
( Indra Dharma)

Posting Komentar

0 Komentar