Ketua DPRD Tapteng Bantah Pernyataan Bupati Masinton Soal Tunjangan Sewa Rumah dan Komunikasi

Tapteng ( Garispolisi. com) - Ketua DPRD Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani membantah keras pernyataan Bupati Masinton Pasaribu yang menyebutkan Anggota DPRD Tapteng minta tunjangan sewa rumah Rp 80 juta/tahun, tunjangan komunikasi Rp 10 juta perbulan per orang.

Rivai menegaskan, sejak mereka dilantik hingga sekarang belum pernah meminta tunjangan sewa rumah dan komunikasi ke Pemkab Tapanuli Tengah. Apa yang ada saat ini itu merupakan turunan dari periode sebelumnya.

“Tunjangan yang ada saat ini, itukan sudah ada sejak periode-periode lalu. Jadi tidak benar lalau kami ada meminta tunjangan sewa rumah dan komunikasi seperti yang disampaikan saudara Bupati Masinton di media,” tegas Rivai, Jumat (5/9/2025).

Politisi NasDem ini meminta agar Bupati Masinton jangan menyebar informasi yang tidak benar.

Selain Ketua DPRD, Anggota DPRD Tapteng lainnya juga turut membantah statement dari Bupati Masinton Pasaribu. 

“Jangan Bupati Masinton memfitnah dan membenturkan dengan masyarakat. Karena apa yang kami terima saat ini sebagai anggota DPRD Tapteng itu merupakan penetapan periode-periode sebelumnya. Kalau saya tidak lupa, itu sudah ada sejak 10 tahun yang lalu, dan itu yang masih berlaku hingga sekarang. Jadi Bupati Masinton jangan seenaknya saja mengatakan kami minta fasilitas,” kata Abdul Basyir Situmeang.

Bahkan Basyir mengungkapkan, termasuk soal gaji dewan atau tunjangan serta apa yang mereka terima sebagai anggota dewan, bukan mereka yang menentukan besarannya, melainkan OPD yang mengkaji dan menetapkan sesuai dengan standar satuan harga (SSH).

“Makanya saya tegaskan kembali, Bupati Masinton jangan menyebar informasi yang tidak benar. Saya curiga, jangan-jangan saudara Masinton ada niat terselubung mengalihkan isu. Karena pertahanan terbaik itu adalah menyerang,” tukasnya.

Demikian juga soal tunjangan komunikasi Rp 10 juta, baik Rivai dan Basyir mengaku geli dengan komentar Masinton, mengingat Masinton pernah menjadi anggota DPR-RI beberapa periode. 

“Komunikasi yang dimaksudkan bukan hanya teleponan-teleponan atau lilve tiktok seperti yang disebutkan saudara Bupati. Dalam PP nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD jelas diatur apa itu uang komunikasi. Dan saya yakin, saudara Bupati paham akan hal itu, karena sewaktu beliau anggota DPR-RI pasti juga menerimanya dan tahu peruntukannya,” sebut Rivai.

Kedua anggota dewan inipun menegaskan, bahwa Bupati juga tidak bisa seenaknya menurunkan tunjangan DPRD, karena itu sudah diatur dalam Perda dan PP , pun kalau Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (perbub), tidak akan bisa merubahnya, karena Perda dan PP itu jauh lebih tinggi dari Perbub.

“Jadi Perbub itu secara hierarki hukum berada di bawah Peraturan Daerah (Perda). Tidak mungkin peraturan yang lebih rendah merubah peraturan yang lebih tinggi,” terang Basyir.

Sekali lagi Basyir menegaskan, apa yang mereka terima saat ini sebagai anggota DPRD Tapteng adalah warisan dari yang sebelumnya. “Jadi jangan diciptakan manajemen konflik dan memfitnah kami agar berbenturan dengan masyarakat Tapteng. Ingat pemimpin yang menyebar fitnah itu adalah pemimpin zalim,” tegas Abdul Basyir Situmeang. (red)

Posting Komentar

0 Komentar