Bandit Narkoba di Pangkatan Di Ringkus Polisi, 2,29 Gram Sabu Berhasil Diamankan


Labuhanbatu ( Garispolisi.com ) - Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu ringkus seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, Sumatra Utara. 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial SAR alias Topan (20) warga Dusun Kampung Padang  yang merupakan bandit narkoba, dilakukan Pada Rabu, 24 September 2025 sekira Pukul 19.30 WIB. 

Penangkapan bandar narkoba ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Rico Martin Sihombing, setelah petugas  menindak lanjuti informasi dari masyarakat. 

Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Dirinya juga sangat mengapresiasi tindakan masyarakat dalam pemberian informasi kepada petugas. 

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pelaku berhasil diamankan. Polsek Bilah Hilir akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini, termasuk mengejar pelaku lain yang disebutkan oleh tersangka,” Ucapnya, Jumat (26/9/2025) di Mapolsek Bilah Hilir.

AKP Andita Sitepu juga menjelaskan, preses penangkapan terhadap tersangka SAR alias Topan bermula ketika personel Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut dirinya (Kapolsek-Red) memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan umum, tepatnya di simpang PT Indo Sepadan Jaya, Dusun Pekan Kampung Padang. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik yang setelah diperiksa ternyata berisi dua paket plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah plastik klip kosong. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,29 gram, 24 plastik klip kecil kosong, 1 plastik transparan sedang, 1 Unit HP Android, serta satu buah mancis. Saat ini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolsek Bilah Hilir dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres untuk proses hukum selanjutnya," Tukas AKP Andita mengakhiri. 

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran terus komitmen dalam memberantas narkotika. 

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar jangan pernah ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran narkoba di lingkungannya,” ucapnya tegas. ( Indra Dharma) 

Posting Komentar

0 Komentar