Medan (GarisPolisi.com) - Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi berencana menghadirkan dua saksi kunci terkait penangkapan yang terjadi di sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai. Rencana ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum, Thomas Tarigan, usai sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Rahmadi menyatakan bahwa kedua saksi kunci tersebut berada di lokasi saat penangkapan dilakukan oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada awal Maret lalu. Mereka menyaksikan langsung bagaimana klien mereka dibekuk tanpa surat perintah dan tanpa barang bukti di tempat. "Mereka melihat langsung kejadian tersebut," kata Thomas Tarigan.
Thomas, bersama dua rekannya, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menjelaskan bahwa kesaksian kedua saksi tersebut sangat penting untuk mengungkap kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK) dan timnya. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial menunjukkan Rahmadi ditarik paksa oleh beberapa pria berpakaian preman. Meskipun ia tampak tidak melawan, terdapat dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.
Salah satu saksi akan memaparkan bahwa mobil Rahmadi baru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan berlangsung. "Padahal, dalam kesaksian aparat disebutkan bahwa barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil. Tentu ini akan kami uji secara fakta dalam sidang berikutnya," ungkap Thomas. Ia menilai adanya selisih waktu yang mencurigakan, yang membuka kemungkinan rekayasa dalam konstruksi perkara.
Ia menyebut proses penangkapan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Namun, pernyataan berbeda muncul dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ferry menyebut tindakan Kompol DK 'berlebihan', meski tak secara eksplisit menyebut adanya pelanggaran hukum.
"Penangkapan itu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tak bisa kami pungkiri," ungkap Ferry.
Sidang yang sedianya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.
"Karena waktu yang tidak memungkinkan, sidang kita lanjutkan hari Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dan terdakwa," jelasnya sambil mengetuk palu.
Sementara itu, kuasa hukum Rahmadi menuding ada banyak kejanggalan sejak awal perkara.
Salah satunya soal barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu yang diklaim polisi ditemukan di dalam mobil Rahmadi, setelah ia lebih dulu dibawa berkeliling dengan mata dilakban.
"Ini bukan hanya perkara prosedur. Ini menyangkut kemungkinan besar rekayasa mulai dari penganiayaan hingga penyisipan barang bukti," terang Suhandri Umar Tarigan.
Ia juga menyinggung adanya indikasi pelanggaran hak pribadi kliennya setelah uang senilai Rp11,2 juta raib dari rekening mobile banking milik Rahmadi.
Menurut Umar, uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Boru Purba, setelah penyidik menyita telepon selular Rahmadi dan meminta kode PIN.
Istri Rahmadi, Marlini Nasution, telah melaporkan kehilangan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2025.
"Ini bukan hanya soal hilangnya uang. Tapi bagaimana hukum digunakan untuk menekan warga biasa," tegas Suhandri. Perkara dengan nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB ini kini menjadi perhatian publik di Tanjungbalai.
Tim kuasa hukum Rahmadi berharap kehadiran dua saksi kunci dalam sidang mendatang dapat membuka tabir kasus yang mereka yakini sarat pelanggaran hukum dan etika penegakan hukum. ( Nizar)

0 Komentar