Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Wanita Paruh Baya Pengedar Sabu, Belasan Paket Sabu Berhasil Disita

Tersangka UH dan sejumlah barang bukti narkotika milik tersangka setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika diwilayah Sigambal, Kec. Bilah Hulu Rantauprapat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang wanita paruh baya berinisial UH (46) warga Labuhanbatu diamankan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, Kamis (14/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka UH terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 23.20 WIB di Link Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, Sumut. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa belasan paket narkotika jenis sabu-sabu berbagai ukuran dan siap edar beserta sejumlah barang bukti terkait lainnya dan penangkapan tersebut dipimpin Kanit II Sat Narkoba, Ipda R. Situgkir dan Team.

"Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil dengan berat total 2,28 gram brutto, 1 sekop terbuat dari pipet plastik, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 kotak transparan, serta 1 Unit HP Android," ucapnya rinci.

Iwan menuturkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari seorang pria warga Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tukas Kasat mengakhiri. 

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut. 

Arwin menegaskan, Polres Labuhanbatu akan tetap tegak lurus dengan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Labuhanbatu. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya menambahkan. 

Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu juga menerangkan bahwa Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. 

Posting Komentar

0 Komentar