RSKP Tebing Tinggi Turun Kelas, PLT Direktur Gagal Jalankan Tanggung Jawab Moral

Tebing Tinggi|GarisPolisi.com - Kementerian Kesehatan RI melalui surat YR.02.01/D/3320/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 resmi menurunkan status RSUD dr. H. Kumpulan Pane (RSKP) Tebing Tinggi dari kelas B menjadi kelas C.

Turunnya kelas ini bukan sekadar administratif. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 432 ayat (2), PP Nomor 28 Tahun 2024, Perpres Nomor 59 Tahun 2024, serta Permenkes 14 Tahun 2021 menegaskan standar tenaga medis, fasilitas, sistem mutu, hingga tata kelola rumah sakit wajib dipenuhi. Penilaian gabungan Kemenkes dan BPJS menemukan pelanggaran serius: tenaga spesialis tidak mencukupi, sarana penunjang tak sesuai, mutu klinis lemah, serta sistem informasi kesehatan berantakan.

Konsekuensinya, tarif klaim BPJS otomatis turun sesuai Pasal 44 Perpres 59/2024. Dampaknya langsung menghantam: pendapatan BLUD menurun, stabilitas keuangan terguncang, dan layanan spesialistik berkurang. Korban sesungguhnya adalah masyarakat Tebing Tinggi yang kehilangan hak atas layanan kesehatan bermutu.

Dalam struktur BLUD, tanggung jawab penuh melekat pada manajemen. Saat ini RSKP dipimpin drg.Lili Marliana,  Kabid Pelayanan yang merangkap PLT Direktur. Kendati berstatus sementara, jabatan tersebut tetap memiliki kewenangan penuh memastikan standar terpenuhi. Fakta turunnya kelas menunjukkan kegagalan manajemen sekaligus kegagalan tanggung jawab moral.

Lebih jauh, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan urusan kesehatan adalah kewajiban pemerintah daerah. Namun hingga kini, Pemko Tebing Tinggi bungkam, tak memberi penjelasan resmi. Diamnya Pemko di tengah kejatuhan RSKP memperkuat catatan kelalaian dalam mengurus layanan publik yang menyangkut pelayanan kesehatan  masyarakat. 

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar