Peristiwa ini terungkap ketika Evi mendatangi kantor Bank Mandiri di Jalan Sudirman, Pematangsiantar, untuk mengetahui alasan kartu ATM miliknya tidak berfungsi. Dari penuturan Evi, masalah berawal saat ia meminjam dana sebesar Rp100 juta kepada Rustam Sianipar, di bawah perjanjian resmi yang dibuat melalui akta notaris pada 15 Agustus 2024. Kesepakatan itu disaksikan notaris dan saksi, dengan jaminan satu unit mobil dan surat tanah. Perjanjian pembayaran disepakati satu bulan kemudian, pada September 2024.
Evi yang sehari-hari menjalankan usaha pengobatan herbal sempat bepergian ke Jawa untuk urusan bisnis. Namun, dalam perjalanan ia menjadi korban perampokan. Tas, dompet, dan telepon genggamnya raib dibawa pelaku. Kejadian tersebut telah ditangani oleh kepolisian setempat.
Beberapa waktu setelah kejadian, Evi mencoba menarik uang tunai melalui ATM Mandiri, namun gagal karena rekeningnya diblokir. Ia pun kembali ke Pematangsiantar untuk meminta penjelasan pihak Bank Mandiri. Menurutnya, pihak bank justru mengarahkan agar ia menghubungi Rustam Sianipar. Dari komunikasi tersebut, Evi baru mengetahui bahwa pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan Rustam.
“Saya sangat kaget. Pemblokiran ini katanya dilakukan dengan dasar surat pemberitahuan dugaan penipuan dari Polresta Siantar. Tapi saya tidak pernah dipanggil, dimintai keterangan, atau diperiksa sebelumnya. Kenapa bisa langsung diblokir?” kata Evi saat ditemui awak media di kantor PWI Siantar, Jumat (15/8/2025).
Evi mengaku telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Siantar. Ia menilai tindakan pemblokiran tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.“Saya berharap pihak terkait bisa bertindak adil, memproses sesuai hukum, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.
(y4n)


0 Komentar