Rehabilitasi SMPN 4 Tebing Tinggi Diduga Jadi Bancakan Oknum, Rekanan Sudah Diskenariokan ?.



Tebing Tingg ( GarisPolisi.Com) 

- Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 4 Kota Tebing Tinggi yang menelan dana Rp78.096.000 dari APBN 2025 kian menuai sorotan. Program revitalisasi pendidikan yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), justru diduga sudah keluar jalur dari juklak dan juknis yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.

    Ketua DPC-LSM KPK RI Kota Tebing Tinggi, Fahmi Ismail, menyebut bahwa praktik di lapangan jauh dari prinsip transparansi. Menurutnya, ada indikasi kuat pekerjaan rehabilitasi ini tidak benar-benar dijalankan oleh P2SP, melainkan menggunakan pihak rekanan yang sengaja ditunjuk pihak sekolah. “Kalau memang begitu, jelas terjadi penyimpangan. P2SP hanya jadi formalitas, sementara praktiknya proyek diserahkan ke rekanan yang sudah diskenariokan sejak awal,” tegas Fahmi, Senin (  25/8/2025 ) 


    Dari data yang dihimpun, SMPN 4 Tebing Tinggi tahun ini sudah mengantongi dua alokasi dana untuk rehabilitasi ruang kelas. Pertama, Rp95.386.000 untuk rehabilitasi ruang kelas 8–10, dan kedua Rp78.096.000 untuk ruang kelas 9–8. Total lebih dari Rp170 juta dana APBN masuk ke sekolah ini dalam waktu berdekatan. Angka yang tidak kecil untuk ukuran satuan pendidikan, sehingga wajar publik menuntut transparansi penuh.

    Sayangnya, ketika wartawan berupaya meminta penjelasan kepada pihak SMPN 4, justru pihak sekolah memilih bungkam. Bahkan, konfirmasi lewat pesan singkat pun tidak direspons. Sikap diam ini semakin menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi dalam proyek rehabilitasi yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    Fahmi menegaskan, pembentukan P2SP adalah amanat aturan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai petunjuk teknis. P2SP wajib melibatkan unsur sekolah dan masyarakat agar pembangunan bisa diawasi bersama. Namun, jika P2SP hanya dipajang di papan proyek tanpa peran nyata, maka jelas fungsi pengawasan internal sudah mati.

    LSM juga mengingatkan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proyek pendidikan dijamin dalam PP No.71 Tahun 2000 serta UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. Artinya, publik berhak mengetahui secara detail siapa pelaksana sebenarnya, bagaimana mekanisme penggunaan dana, dan apakah sesuai dengan rencana teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

    Dengan munculnya dugaan penyimpangan ini, LSM KPK RI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Dana APBN adalah uang rakyat. Kalau ada permainan rekanan terselubung, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bisa masuk ranah pidana penyalahgunaan anggaran,” tandas Fahmi.

    Masyarakat pun berharap agar proyek rehabilitasi SMPN 4 tidak berakhir sebagai ladang bancakan segelintir pihak. Pendidikan seharusnya dibangun dengan integritas dan transparansi. Jika ruang kelas saja sudah dijadikan proyek bancakan, bagaimana mungkin anak-anak bisa belajar nilai kejujuran dari sekolahnya sendiri.( MET )




Posting Komentar

0 Komentar