Editor: Yasmend
SIBOLGA|GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sibolga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) sebagai langkah preventif mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Sibolga. Razia tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 13 Agustus 2025, dengan sasaran utama Qiu Qiu Karaoke yang berlokasi di Jalan Meranti, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 00.00 hingga 02.00 WIB, melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satres Narkoba Polres Sibolga, anggota Kodim 0211/Tapanuli Tengah, serta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., yang memerintahkan pemeriksaan menyeluruh mulai dari pengecekan aktivitas operasional, penggeledahan seluruh ruangan, hingga tes urine terhadap beberapa pengunjung.
Dari pemeriksaan tersebut, tiga pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi. Namun, ditemukan fakta bahwa Qiu Qiu Karaoke masih beroperasi melebihi jam yang diizinkan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif Polres Sibolga untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam. Razia akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Rahmad.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menyampaikan bahwa operasi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa perlawanan dari pengelola maupun pengunjung. Ia juga mengimbau para pemilik THM di Sibolga agar mematuhi ketentuan jam operasional serta memastikan tempat usahanya bebas dari aktivitas narkotika.
“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” ujar Suyatno.

0 Komentar